Lebih lanjut Arya Sinulingga menjelaskan, usai bertemu dengan DPR RI, Calvin Verdonk masih harus melalui banyak proses sebelum menjadi warga negara Indonesia.
Setelahnya, DPR RI akan menyurati Presiden. Kemudian Presiden memberikan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah itu, Verdonk masih harus mengucapkan sumpah kutukan.
“Habis itu ke Presiden. Presiden keluarkan surat ke Kemenkumham, ambil sumpah, buat KTP, paspor, lalu daftar ke FIFA. Ya nanti kita coba,” kata Arya.